a. bahwa dengan telah dibangunnya prasarana pengairan pada wilayah Sungai Bengawan Solo, maka untuk menjaga kelangsungan fungsinya perlu dilaksanakan upaya eksploitasi dan pemeliharaan yang tidak memberatkan Pemerintah dengan melakukan pengusahaan atas air dan atau sumber-sumber air pada wilayah sungai tersebut oleh suatu badan pengelola; b. bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 merupakan badan usaha pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di wilayah sungai Kali Brantas yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga memenuhi syarat untuk ditambah wilayah kerjanya dengan pengusahakan air dan atau sumber-sumber air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I menyatakan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I ditetapkan oleh Presiden; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I di wilayah Sungai Bengawan Solo dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.