a. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal mengenai Hak-hak Asasi Manusia; b. bahwa Deklarasi dan Program Aksi di bidang Hak-hak Asasi Manusia (Vienna Declaration and Programme of Action of the World Conference on Human Rights) telah diterima pada Konferensi Dunia kedua mengenai Hak-hak Asasi Manusia di Wina, Austria pada tanggal 25 Juni 1993; c. bahwa penghormatan atas hak-hak asasi manusia telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pandangan hidup, falsafah bangsa dan landasan konstitusional bagi negara kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia perlu mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama dan tradisi bangsa serta tanpa membeda-beda suku, ras, agama dan golongan; e. bahwa peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya; PDF Create! 4 Trial www.nuance.com PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa … f. bahwa untuk lebih menjamin upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.