bahwa dipandang sangat perlu Drs. A. Oudt meneruskan pekerdjaannja sebagai Penasehat Umum pada Kementerian Keuangan; bahwa jang bersangkutan telah menjatakan kesediaannja untuk bekerdja lagi dengan sjarat-sjarat sebagaimana disebut dalam lampiran surat keputusan ini; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 3 Djuli 1951; M e m u t u s k a n :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.