a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara dan upaya meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional, telah dibentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2001; b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kebinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.