a. bahwa dalam rangka memperkokoh hubungan antara Indonesia dan Australia serta terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan yang mantap, di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Pemeliharaan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Maintaining Scurity) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996, tanggal 24 Juni 1996; b. bahwa ternyata dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah Indonesia mencatat bahwa sikap dan tindakan Australia mengenai masalah Timor Timur sangat tidak membantu upaya-upaya untuk memelihara hubungan bilateral dengan Indonesia atas dasar saling menghormati kedaulatan nasional, integritas wilayah, persamaan derajat dan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing; c. bahwa sikap dan tindakan Australia tersebut tidak lagi sesuai dengan jiwa maupun isi dari Persetujuan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa akibat dari sikap dan tindakan Australia tersebut, dan dengan memperhatikan perkembangan pandangan masyarakat luas terhadap sikap dan perilaku Australia mengenai masalah Timor-Timur akhir-akhir ini, telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap beberapa segi hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, termasuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996; e. bahwa sebagai hasil peninjauan kembali tersebut, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk membatalkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australis tentang Pemeliharaan Keamanan tersebut; f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta mengingat Persetujuan tersebut disahkan dengan Keputusan Presiden, maka untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembatalan Persetujuan tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.