bahwa perlu diadakan sebuah panitia dengantugas bekerdja mengichtiarkan supaja diadakan aturan- aturan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam pasal 111 ajat 2 Konstitusi, dan untuk pembentukan Konstituante jang dimaksud dalam pasal 188 ajat 1 Konstitusi; Memperhatikan : keputusan Dewan Menteri tertanggal 9 Maret 1950; M E M U T U S K A N : Mengangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa-Penuh pada Pemerintah Republik India R. SOEDARSONO Pertama : Mengangkat sebuah panitia dengantugas kewadjiban dalam waktu jang singkat memadjukan kepada Pemerintah Serikat usul-usul tentang aturan-aturan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam pasal 111 ajat 2 Konstitusi dan untuk pembentukan Konstituante jang dimaksud dalam pasal 188 ajat 1 Konstitusi; Kedua : Mengangkat dalam panitia termaksud di atas: a. sebagai anggauta merangkap ketua, Mr. S A H A R D J O Pegawai Tinggi Kementerian Kehakiman; b. sebagai anggauta : 1. Mr. MOHAMMAD YAMIN anggauta Dewan Perwakilan Rakjat. 2. Ir. S A K I R M A N anggauta Dewan Perwakilan Rakjat 3. ANDI ZAINAL ABIDIN anggauta Dewan Perwakilan Rakjat 4. Mr. KUNTJORO PURBOPRANOTO Pegawai Tinggi Kementerian Dalam Negeri. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id c. sebagai sekretaris : DJAMALUDIN DATUK SINGO MANGKUTO Pegawai Kementerian Dalam Negeri. Ketiga : Ketua berhak mengundang orang-orang untuk menghadiri rapat panitia tersebut sebagai penindjau. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 21 Maret 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI KEHAKIMAN, ttd S O E P O M O MENTERI DALAM NEGERI, ttd IDE ANAK AGOENG GDE AGOENG. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.