a. bahwa dengan surat kawat Kepala Kepolisian Negara tanggal 5 Maret 1957 No. Pol. 2/4/17/Sek. Telah diperintahkan kepada Rombongan Polisi Pengundjung Djepang, termasuk Komisaris Besar Polisi Sdr. Bambang Darwana, untuk segera kembali ke Indonesia setelah selesai bagian penting dari programma observation, karena keadaan dalam Negeri pada dewasa ini ; b. bahwa pada tanggal 10 Maret 1957 rombongan Polisi tersebut tiba di Djakarta dengan menumpang pesawat udara, terketjuali Komisaris Besar Polisi Sdr. Bambang Darwana, jang menurut surat kawatnja terpaksa berangkat dari Hongkong dengan steamer "berhubungan kekurangan beaja" ; c. bahwa alasan "kekurangan beaja" termaksud tidak dapat diterima, sebab pembeajaan pergi- pulang ke Piliphina dan Djepang dengan Pesawat udara seluruhnja telah ditanggung oleh U.S. International Cooperation Administration; d. bahwa perbuatan Komisaris Besar Polisi Sdr. Bambang Darwana, jang dimaksud diatas adalah merupakan perbuatan jang tidak melaksanakan perintah dan oleh karena itu perlu ia diberi tegoran tertulis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.