a. bahwa dengan berbagai-bagai tjara telah dinjatakan oleh rakjat dari daerah Kalimantan Timur, hasratnja untuk menggabungkan wilajah Kalimantan Timur pada Republik Indonesia; b. bahwa Dewan Kesultanan Kalimantan Timur dengan keputusannja tanggal 10 Maret 1950 No. 2, berlasan pada kamuan dan tuntutan-tuntutan rakjat di Kalimantan Timur, telah mendesak Pemerintah Republik Indonesia Serikat, supaja segera mengambil keputusan menggabungkan daerah Kalimantan Timur pada Republik Indonesia; c. bahwa dengan nota-resmi tanggal 16 Maret 1950 Acting Residen Kalimantan Timur telah mengkuatkan pernjataan-pernjataan kemauan dan tuntutan rakjak Kalimantan Timur tersebut lagi pula telah ternjata, bahwa keadaan-keadaan sedemikian itu djika tidak disalurkan kearah jang dikehendaki rakjat itu, akan mempengaruhi keamanan dan ketenteraman umum dalam daerah tersebut jang dapat dipandang sebagai hal jang istimewa, sehingga Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat menentukan, bahwa keputusan jang diambil selaku inisiatip Dewan Kesultanan Kalimantan Timur sebagaimana jang ternjata diatas ini, mempunjai kekuatan sebagai satu pernjataan jang tetap; Menimbang pula, bahwa menurut surat kawat Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1950 No. 2279/50, Pemerintah Republik Indonesia menjetudjui dan sanggup menerima penggabungan daerah Kaimantan Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.