a. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang memiliki laut terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia, patut disadari, disyukuri, dan dikelola sebaik-baiknya oleh segenap bangsa Indonesia; b. bahwa penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang diawali dengan diumumkannya "Deklarasi Djoeanda" pada tanggal 13 Desember 1957 sampai dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles); c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nasional, dengan sebutan Hari Nusantara, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.