a. bahwa dengan diangkatnya Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, maka fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan pendidikan Sekolah Tinggi Perikanan berada pada Departemen Kelautan dan Perikanan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.