bahwa perlu mengubah lagi Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri ; Mengingat : pasal 15 Deviezen-ordonnantie 1950 (Lembaran Negara 1940 No.205); Mengingat pula : Gouvernements besluit tanggal 23 Mei 1940 No. 14 (Lembaran Negara 1940 No.210), tanggal 13 Djanuari 1947 No.1 (Lembaran Negara 1947 No.4), tanggal 22 Pebruari 1947 No. 1 (Lembaran Negara 1947 No.39), Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 1 Djanuari 1950 No. 23; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnja pada tanggal 27 Djuni 1951; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.