a. bahwa seluruh tugas-pemerintahan Negara Sumatera Selatan menurut ketentuan dalam pasal 54 ajat 1 Konstitusi Sementara, sedjak 17 Maret 1950 telah diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat; b. bahwa dalam sidang chusus, jang dilangsungkan pada tanggal 18 Maret 1950 di Palembang dari “Badan Penetapan status wilajah Negara Sumatera Selatan” sebagai badan perwakilan rakjat jang sengadja dibentuk dengan sjah untuk maksud itu, telah diambil keputusan menurut hasrat rakjat, untuk membubarkan Negara Sumatera Selatan dan memasukkan wilajahnja kedalam Republik Indonesia; Menimbang : bahwa menurut surat Pemerintah Republik Indonesia tanggal 20 Maret 1950, Pemerintah Republik Indonesia menjetudjui penggabungan Negara Sumatera Selatan pada Republik Indonesia; Menimbang pula: bahwa Dewan Perwakilan Rakjat Negara Sumatera Selatan, jang dibentuk menurut “Regeling staatkundige organisatie Negara Sumatera Selatan” (Staatsblad 1948 No. 326), dianggap tidak mentjerminkan aliran- aliran dalam masjarakat di negara-bagian tersebut dan mulai tanggal 17 Maret sudah dibekukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.