a. bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara, diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus ; b. bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 perlu diganti dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang baru.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.