a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, rekonsiliasi nasional, persatuan dan kesatuan bangsa serta reformasi di bidang politik, ekonomi, hukum dan khususnya untuk kepentingan rekonsiliasi nasional, diperlukan adanya upaya hukum prupa pemberian amnesti dan rehabilitasi; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran dari Menteri Kehakiman, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, dipandang perlu memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada terpidana ABDUL QADIR DJAELANI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.