, bahwa dengan keputusan kami No. 113 tahun 1950 Negara Pasundan dibubarkan serta wilajahnja, termasuk wilajah Distrik Federal Djakarta, telah dikembalikan kepada Republik Indonesia; Menimbang pula, bahwa daerah kota Djakarta, Ibu-kota Negara Republik Indonesia Serikat, jang pemerintahannja tetap dilakukan oleh alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat, berhubung dengan kemungkinan-kemungkinan perkem-bangan lapangan hidup masjarakat kota Djakarta, perlu diperluas; Mengingat, pasal-pasal 2, 50 dan 68 ajat 3 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; M E M U T U S K A N : Pasal I. Mentjabut ketetapan Letnan Gubernur-Djenderal Hindia-Belanda dahulu tanggal 11 Agustus 1948 No. 1 (Staatsblad 1948 No. 178). Pasal II. (1). Menetapkan daerah Ibu-kota Djakarta sehingga lingkungannja mendjadi seperti berikut: A. Kota-pradja (Stadsgemeente) Djakarta; B. Pulau Seribu; C. dari Keresidenan Daerah Sekitar Djakarta dahulu: Onderdistrik2 : Tjengkareng dari distrik Tangerang; Kebon-djeruk ) Kebajoran-Ilir ) dari distrik Kebajoran; www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Kebajoran-Udik ) Mampang-Prapatan ) Pasar-Minggu ) dari distrik Kramat-djati; Pasar-Rebo ) Desa2 :Tjilingtjing )Pulo-Gadung ) Semper )dari onderdistrik ) dari distrik Bekasi; ) Tjlilingtjing ) A., B., dan C. menurut ketetapan dalam “Besluit Bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden” (Staatsblad 1949 No. 64). (2). Pembahagian daerah Kota Djakarta dalam distrik-distrik, onderdistrik dan desa-desa, seberapa perlu, diubah atau ditetapkan batu oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat. (3). Bilamana kemudian ternjata perlunja untuk memperluas pula wilajah Kota Djakarta, berhubung dengan kepentingan umum, maka perluasan itu setelah mendapat persetdjuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan menurut peraturan dalam perundang-undangan jang ada. Pasal III. Menjatakan, bahwa wilajah jang menurut penetapan jang telah ditjabut dalam pasal I, dan jang tidak termasuk daerah kota Djakarta seperti dimaksudkan dalam pasal II, diurus selandjutnja oleh Republik Indonesia.- Ditetapken di Djakarta pada tanggal 24 Maret 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI DALAM NEGERI, ttd IDE ANAK AGUNG GDE AGOENG www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Penjelasan tentang keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 tahun 1950. ---- 1. Menurut ketetapan Letnan Gubernur-Djenderal Hindia-Belanda dahulu tanggal 11 Agustus 1948 No. 1 (Staatsblad 1948 No.178), maka kekuasaan- pemerintahan Negara Pasundan, jang telah dibubarkan dengan keputusan kami tanggal 11 Maret 1950 No. 113, tidak meliputi wilajah-wilajah jang dulu termasuk dalam kabupaten Djakarta (Batavia), Djati-Negara (Mr. Cornelis) dan Bogor (Buitenzorg), wilajah-wilajah mana kemudian merupakan Distrik-Federal Djakarta (lihatlah pasal 2 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat). Pemerintahan atas daerah Federal-Distrik Djakarta, termasuk Kota-pradja (Haminte)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.