a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa; b. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintaspelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan; c. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan mengikutsertakan forum lintaspelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi profesi, dan segenap unsur masyarakat; d. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan; e. bahwa paradigma baru dalam penanggulangan kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman; f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan penanggulangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.