a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis, pembangunan nasional yang mengutamakan kesejahteraan, memperkokoh hak azasi manusia, rekonsiliasi nasional, persatuan dan kesatuan bangsa serta reformasi di bidang politik, dan hukum diperlukan adanya upaya hukum yang memungkinkan seseorang yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; b. bahwa Almarhum Hartono Rekso Dharsono telah sangat berjasa bagi bangsa dan negara Republik Indonesia dan telah selesai melaksanakan hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 181/1985/B/Pid/PN.JKT.PST tanggal 8 Januari 1986 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 6/Pid/Subv/1986/PT.DKI tanggal 15 April 1986 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 840 K/Pid/1986 tanggal 8 Oktober 1986; c. bahwa … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi terhadap Sdr. Almarhum HARTONO REKSO DHARSONO;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.