1. bahwa untuk kepentingan organisasi Angkatan Perang perlu mengisi lowongan djabatan Kepala Staf Angkatan Perang; 2. bahwa sedjak Djanuari 1950 hingga sekarang Kolonel T.B. Simatupang telah mendjabat fungerend Kepala Staf Angkatan Perang; 3. bahwa perwira tersebut diatas telah menundjukkan ketjakapan dan kebidjaksanaannja dalam mendjalankan tugasnja sebagai fungerend Kepala Staf Angkatan Perang; 4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas perwira tersebut dapat diangkat mendjadi Kepala Staf Angkatan Perang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.