a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pemberian perizinan di bidang penanaman modal asing di Indonesia secara murah, mudah, cepat dan transparan dipandang perlu memberikan kewenangan kepada Perwakilan Konsuler di luar negeri untuk mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.