a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman, Ketua Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.