bahwa perlu mengubah susunan Madjelis Pertimbangan Padjak ; Mengingat : Pasal 2 ajat 2, 3 dan 4 serta pasal 4 ajat 1 dari " Regeling van het beroep in belastingzaken " termaktub dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan Staatsblad 1939 No. 238 ; Mengingat Pula : Keputusan kami No. 35 tahun 1951 No. 188 tahun 1851, No. 219 tahun 1952 dan No. 85 tahun 1954 ; M E M U T U S K A N : Menetapakan : PERTAMA : Memperhentikan dengan hormat, disertai utjapan terima kasih atas djasa- djasa mereka terhada Negara, dari Djabatan/Kedudukannja dalam Madjelis pertimbangan padjak, terhitung mulai tanggal 15 Mei 1957 : 1. Sdr. Tjitrosudibio - Anggota 2. Mr. Wirjono Kusumo - Anggota-Pengganti untuk Anggota Sdr. Tjitrosudibio 3. Mr. Suwandi - Anggota 4. Mr. Sudiman - Anggota-Pengganti untuk Anggota Mr. Suwandi 5. Mr. Mohammad Kosasih - Anggota-Pengganti untuk Anggota Mr. Purwanegara Dr. T. S. G. Mulia KEDUA : Mengangkat, terhitung mulai tanggal 15 Mei 1957 : 1. Sdr. Tjitrosudibio - Hakim Anggota Pengadilan tinggi Djakarta, 2. Mr. Wirjono Kusumo - Ketua Pengadilan tinggi Djakarta, 3. Mr. Mohammad Kosasih - Ketua Harian Dewan Ekonomi Indonesia Purwanegara Pusat, 4. Mr. Ismed B. Siregar - Sekretaris Djenderal Dewan Ekonomi Indonesia Pusat, 5. Mr. R. L. Tobing - Ketua Dewan Ekonomi Indonesia Djakarta Raya. PDF Create! 4 Trial www.nuance.com PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Untuk duduk dalam Madjelis Pertimbangan Padjak di Djakarta, selaku : 1. Anggota 2. Anggota-Pengganti untuk Sdr. Tjitrosudibio 3. Anggota 4. Anggota-Pengganti untuk Mr. Mohammad Kosasih Purwanegara 5. Anggota-Pengganti untuk Mr. T. S. G. Mulia. KETIGA : Mengundang Wali-Kota Djakarta-Raya untuk melakukan tindakan seperlunja untuk menjumpah mereka tersebut dalam putusan kedua dari surat Keputusan ini masing-masing sebelum melakukan Djabatannja dalam Madjelis Pertimbangan Padjak. SALINAN surat keputusan ini dikirimakn untuk diketahui kepada : 1. Sekretariat Dewan Menteri, 2. Semua Menteri, 3. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, 4. Mahkamah Agung Indonesia, 5. Para Gubernur, 6. Direktur Djenderal Iuran Negara di Djakarta, 7. Kepala Kantor Urusan Pegawai di Djakarta, 8. Kepala Djawatan Padjak, 9. Sekretaris Madjelis Pertimbangan Padjak, 10. Kantor Perdjalanan Negeri, dan PETIKAN disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 25 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, t.t.d ( SUKARNO ) MENTERI KEUANGAN t.t.d ( SUTIKNO SLAMET ) PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.