a. bahwa privatisasi Badan Usaha Milik Negara merupakan kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara yang meliputi perbaikan struktur permodalan, meningkatkan profesionalisme dan efisiensi usaha, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara serta penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas dan kemandirian; b. bahwa pelaksanaan privatisasi Badan Usaha Milik Negara perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi serta sesuai dengan kebijakan umum pemerintahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.