bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan penanaman modal serta pelayanan perizinan penanaman modal di seluruh daerah, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.