a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden; c. bahwa dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan; d. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; e. bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil Presiden Republik Indonesia; f. bahwa karena itu memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.