a. bahwa dalam rangka lebih menggairahkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan perdagangan internasional, dipandang perlu membuka kemungkinan bagi Bank Indonesia untuk dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri dan pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank; b. bahwa untuk lebih menunjang kemampuan perbankan nasional dalam penyediaan dana bagi pembiayaan kegiatan ekonomi, dipandang perlu pula untuk tetap memperkenankan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diijinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing untuk menerbitkan jaminan bank atau bertindak sebagai penjamin untuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha swasta; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang penerbitan jaminan Bank Indonesia serta penerbitan jaminan bank dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.