bahwa berhubung dengan diangkatnja Menteri Sosial Dr. J. LEIMENA mendjadi Wakil Perdana Menteri III jang untuk Sementara merangkap mendjadi Menteri Sosial ( Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Mei 1957 No. 115 ), perlu menundjuk seorang lain untuk diangkat mendjadi Menteri Sosial ; Bahwa dipandang perlu menundjukan Sdr. MULJADI DJOJOMARTONO untuk diangkat mendjadi Menteri Sosial tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.