bahwa berhubung dengan hari ulang tahun kesepuluh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1955, patut diberikan engurangan hukuman kepada orang-orang hukuman jang telah didjatuhi hukuman kehilangan kemerdekaanja; bahwa sidang Dewan Menteri tanggal 22 Djuli 1955 pada prinsipnja telah menjetudjui pengurangan hukuman tersebut; M E M U T U S K A N : Menetapkan : I. Dengan tidak mengurangi apa jang tertjantum dalam keputusan tanggal 19 April 1950 No.156, termuat dalam Berita Negara tanggal 28 April 1950 No.26, pada 17 Agustus 1955 memberikan pengurangan hukuman istimewasedjumlah saru perduabelas dari masa hukumannja dengan setinggi-tingginja tiga bulan, kepada semua orang-orang hukuman jang didjatuhi hukuman dengan putusan hakim jang tidak dapat dirubah lagi pada tanggal tersebut diatas atau sebelumnja, dengan ketentuan bahwa : 1. hukuman mati atau seumur hidup, jang telah dirubah mendjadi kukuman sementara, secara hukuman kurungan sebagai pengganti denda, mendapat pengurangan berdasarkan keputusan ini 2. Orang-orang hukuman jang pada tanggal tersebut diatas telah menghindarkan pelaksanaan hukumannja disebabkan melarikan diri, diketjualikan dari pengurangan ini. II. Memberikan kekuasaan kepada Kepala Djawatan Kependjaraan untuk menjelenggarakan keputusan ini. III. Mewadjibkan pendjabat-pendjabat Pamong Pradja dan Polisi wilajah Pendjara setempat untuk membantu pelaksanaan keputusan ini. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 23 Djuni 1955 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROMIDJOJO MENTERI KEHAKIMAN ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - MENTERI DALAM NEGERI ttd. SUNARJO S e s u a i d e n g a n j a n g a s e l i S e k r e t a r i s P r e s i d e n , Mr.. Santoso
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.