a. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Vints l)isease 2019 (COWD-L9) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; b. bahwa World Health Organization (WHOI telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional. 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731; 3. Lrndang-Undang Nomor '24 Tahun 2OO7 tentang Penarrggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor a7231; Mengingat SK No 01A740 A 4. Keputusan'. . Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- 4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.