a. b. c, bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2015 telah ditunjuk ole}:, United No;tions Eduutional, Scbntific and Cultural Organization menjadi tuan rumah acara World. Press Fyeedom Dag untuk Tahun 2017; bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi WorM Press Fteedom Day untuk Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang panitia Nasional Penyelenggara Konferensi World press Freedom Day untuk Tahun 20 I 7; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.