DENGAN RAHMAT .TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/ 1967, tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa/ Tiongkok" dengan istilah "Tjina", telah menimbulkan dampak psikososial- d.iskriminatlf dalam relasi sosal yang d.ialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa; b. bahwa pandangan dan perlakuan d.iskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas dan atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai, prinsip, perlindungan hak asasi manusia, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; c. bahwa sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok maka dipandang perlu untuk memulihkan sebutan yang tepat bagi Negara People's Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok; L d. bahwa ... www.bphn.go.id Mengingat PRE SID EN REPUBLIK INOONESIA 2 d. bahwa ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194~ ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia se bagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE- 06 / Pres.Kab / 6/1967, tanggal 28 Juni 1967; 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); L 4. Undang-Undang ... www.bphn.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 3 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 86, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.