bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dipandang perlu menetapkan dengan Keputusan Presiden tentang Penetapan Wilayah Sungai.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.