a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011; b. bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.