a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, pengaturan mengenai Penetapan Lokasi Bandar Udara yang di dalamnya memuat Rencana Induk Bandar Udara, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Batas Kawasan Kebisingan, dan Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara, berada pada Menteri yang membidangi urusan penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno – Hatta; Mengingat ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.