a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam untuk kepentingan sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, perlu memperjelas status Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.