bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.