a. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, beberapa anggota Tim tidak aktif dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, maka dipandang perlu untuk mengganti keanggotaan dalam Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.