bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu dan manfaat sarana dan prasarana pekerjaan umum dipandang perlu membentuk Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.