a. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden; b. bahwa terdapat kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi Kopi dan Minyak Kelapa Sawit serta berdasarkan analisis, komoditi tersebut layak diperdagangkan di Bursa Berjangka; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Komoditi tersebut sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.