a. bahwa sehubungan dengan semakin banyaknya jumlah perambah hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dipandang perlu untuk menetapkan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan wilayah dan mendukung pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi, penetapan Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.