a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990, suatu Kawasan Industri tertentu dapat diberikan status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone); b. bahwa Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate dipandang lebih memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan status sebagai Kawasan Berikat; c. bahwa penunjukan dan penetapan wilayah usaha Kawasan Industri tersebut sebagai Kawasan Berikat perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.