a. bahwa tunjangan jabatan bagi Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985, Nomor 35 Tahun 1991 dan Nomor 36 Tahun 1991, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.