bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu menetapkan besarnya uang paket bagi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.