a. bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan antar negara dapat mendorong terwujudnya kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila; b. bahwa guna mewujudkan maksud tersebut, di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocolnya; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.