Bahwa dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1987, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, dipandang perlu membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia berikut Sekretariatnya dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat yang merupakan bagian dari pada Panitia Pemilihan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.