a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 5 Pebruari 1986 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea regarding the Establishment of a Vocational Training Center in the Republic of Indonesia, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Korea; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.