a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 27 Maret 1976 Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia-Pasifik, Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menerima Constitution of the Asia Pacific Telecommunity; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota dalam Asia Pacific Telecommunity; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Constitution of the Asia-Pacific Telecommunity tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.