bahwa dalam rangka usaha meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu menetapkan tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instansi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.