a. bahwa dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam pembinaan pegawai negeri yang memiliki keahlian di bidang nuklir dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional ; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan bahaya nuklir bagi, pegawai negeri tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.