a. bahwa pada tanggal 14 September 1979, di Jakarta, telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Perancis; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a: di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.