a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden; b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya fungsi ekonomi perdagangan berjangka komoditi yaitu sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan, guna menjamin kepastian dan kelangsungan usaha jangka panjang dalam era yang semakin kompetitif, dipandang perlu menetapkan beberapa komoditi baru yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.